Iklan Bos Aca Header Detail

Kenaikan Cukai Rokok Terkesan Tak Pengaruhi Rutinitas Perokok Hisap Nikotin

Kenaikan Cukai Rokok Terkesan Tak Pengaruhi Rutinitas Perokok Hisap Nikotin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketentuan naiknya harge jual eceran (HJE) dan cukai rokok per 1 Januari, banyak perokok beralih memilih vape sebagai alternatif mengganti rokok. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tak disangka, penjual vape pun mengaku mendapatkan lonjakan pembeli yang sudah sejak dua bulan lalu. Seperti diungkapkan salah satu penjual vape di Bandarlampung, Christian Hosana Putra, Minggu (5/1). Menurutnya lonjakan pembeli bisa sampai 50% per bulannya. Lonjakan ini terjadi akibat naiknya harga rokok. \"Sudah naik dari sebulan dua bulan lalu pembeli vape sudah naik. Naiknya bisa 30 sampai 50%,\" beber Christian. Dia melanjutkan, pembeli saat ini memang banyak mencari Pods. Alasannya karena rasa yang ditimbulkan tak jauh berbeda dengan rokok. \"Pengguna baru banyak cari pots ya, karena lebih simple dan rasanya gak jauh berbeda dari rokok. Kalau pengguna baru memilih vape itu karena harganya jauh lebih murah ketimbang rokok,\" tambahnya. Sementara salah satu pelanggan baru, Muhammad Faisal mengatakan memilih vape karena harga rokok saat ini sudah naik. \" Dibanding rokok sehari 1 sampai 2 bungkus, kalau liquid beli 150 ribu dahulu itu bisa dipakai 3 minggu lebih. Karena lebih irit vape dari rokok,\" bebernya. Anada Kamaruzama, salah satu penggemar vape lainnya mengaku telah menggunakan vape sebagai alternatif pengganti rokok. Dirinya yang baru melakukan ronsen November lalu juga menilai vape yang tidak membahayakan paru-parunya. \"Saya sudah nyaman pakai vape, sudah empat tahun. Terus kemarin November saya juga ronsen tidak ada masalah ya. Apalagi di liquid juga ada pita cukainya ya, berarti resmi dan tidak ada kandungan narkoba di dalamnya,\" tambahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, tarif cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) semula Rp625,00 per batang atau gram menjadi Rp790,00 per batang atau gram. Cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) semula Rp590,00 per batang atau gram, naik menjadi Rp740,00 per batang atau gram. Untuk tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebelumnya Rp590,00 per batang atau gram naik menjadi Rp740,00 per batang atau gram. Dan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp365,00 per batang atau gram naik menjadi Rp425,00 per batang atau gram. Hal ini juga berpengaruh pada Harga Jual Eceran (HEJ) terendah yang turut naik. HEJ untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) misalnya dari sebelumnya terendah Rp1.130 per batang atau gram kini menjadi Rp1.790 per batang atau gram. Kemudian HEJ untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) semula terendah Rp1.120 per batang atau gram menjadi terendah Rp1.700. HEJ untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah semula Rp1.120 per batang atau gram kini menjadi Rp1.700 per batang atau gram. Sementara HEJ Sigaret Kretek Tangan (SKT) semula terendah Rp1.261 per batang atau gram menjadi terendah Rp1.461 per batang atau gram. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: