Kenal ABG lewat WA, Bertemu dan Diintimi Paksa
radarlampung.co.id – Baru bebas usai menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Rio Hadiwijaya (20), harus kembali ke balik terali besi. Warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi itu diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara lantaran mencabuli PI (16), remaja yang baru dikenalnya. Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara\'langi mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan Rio dan PI melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (7/3). Selang tiga hari kemudian, Rio mengajak anak baru gede (ABG) itu bertemu. Lantas Rio mengajak PI ke rumah AG, rekannya yang juga tinggal di Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi. Di tempat itu, Rio memaksa PI berhubungan intim. Tiga kali ia mencemari remaja itu. Yaitu siang hari, menjelang tengah malam dan dini hari. ”Tersangka melakukan persetubuhan secara paksa dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti keinginannya,” kata Donny. Kasus ini kemudian dilaporkan dan tertuang dalam LP/B-176/III/2019/PLD LPG/RES LU tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (12/3). Menindaklanjutinya, anggota Satreskrim Polres Lampung bergerak dan menangkap Rio, dua hari setelah kasus ini dilaporkan. ”Kita menyita barang bukti sehelai kemeja hitam putih, jilbab motif kembang-kembang warna putih, pakaian dalam korban, dan hasil visum et repertum,” sebut dia. Dilanjutkan, Rio akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. Lebih jauh Donny mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah AG terlibat dalam kasus tersebut. ”Jika terbukti terlibat, yang bersangkutan akan diproses,” sebut dia. (fer/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: