Antisipasi Digugat ke MK, KPU Lampung Siapkan Dokumen Penting

Antisipasi Digugat ke MK, KPU Lampung Siapkan Dokumen Penting

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan perkara hasil Pemilu 2019 dari beberapa daerah di Indonesia. Untuk itu, KPU Lampung menyatakan tetap mempersiapkan berbagai dokumen penting yang akan digunakan apabila nanti ada gugatan yang masuk ke MK terkait hasil Pemilu di Lampung. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, gugatan peserta pemilu ke MK merupakan langkah paling baik untuk memperkarakan hasil Pemilu 2019. \"Kalau ditanya ada apa tidak, sepertinya tidak ada. Karena jika dilihat sepanjang pleno di tingkat kecamatan (PPK), tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi pihaknya merasa sudah sesuai dengan PKPU. Artinya semua keberatan sudah ditindaklanjuti,\" kata Nanang di kantornya, Kamis (23/5). Misalkan saja, sambungnya, di tingkat kecamatan sudah dilakukan penghitungan ulang surat suara. Mulai di PPK Palas, Lampung Selatan yang melakukan penghitungan ulang, kemudian di 5 TPS kecamatan Bumiwaras, Panjang, Bandarlampung. Begitu pula di Lampung Barat di 5 kecamatan ada yang plano dan surat suara. \"Termasuk di provinsi sudah kami tindaklanjuti dari tahapan berjenjang, jadi kami merasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang. Meskipun kami tidak bisa menjamin akan mencuat atau tidak gugatan di MK untuk Lampung. Tetapi semua keberatan yang disampaikan parpol sudah ditindaklanjuti,\" jelas Nanang. Meskipun nantinya ada gugatan di MK, Nanang mengaku KPU Lampung telah siap. Karena memang sebelum penghitungan suara, KPU Lampung telah menerima surat edaran untuk menyiapkan dokumen yang penting dalam pleno seperti, sertifikat penghitungan suara, formulir keberatan atau catatan kejadian khusus, misalnya di TPS yakni form c2, form DA2 di kecamatan, DB2 di kabupaten/kota. DC2 di Provinsi agar jika dibutuhkan sengketa dapat dipergunakan. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: