Iklan Bos Aca Header Detail

Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor Unila Keluarkan SE Bimbingan Komprehensif

Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor Unila Keluarkan SE Bimbingan Komprehensif

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, M.Si., mengeluarkan surat edaran terkait bimbingan dan ujian komprehensif. Menurut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Yulianto, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Permendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). \"(Surat edaran) itu dikeluarkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang ada dalam surat Menteri Nomor 30. Kami mengeluarkan itu untuk mencegah hal-hal yang mungkin bisa mengarah ke sana,\" kata Prof. Yulianto, Senin (13/12). Yulianto mengungkapkan, untuk pemetaan waktu, akan ditentukan oleh masing-masing fakultas. \"Itu diserahkan kepada fakultas atau prodi. Karena ranahnya ke sana yang menyiapkan. Selama ini, prodi yang mengurus,\" sebut dia. Kemudian, bagi mahasiswa yang diajak bimbingan secara pribadi oleh dosen di tempat bukan seharusnya, diminta segera melaporkannya kepada ketua Prodi. \"Itu secara pribadi. Jadi mahasiswanya harus melapor kepada ketua prodi. Bahwa dosennya di sini harusnya menuruti edaran dan bisa diantisipasi. Kita sudah bentuk satgas penanganannya dan kita tunggu saja. Saya ketuanya,\" pungkasnya. Sementara dalam surat edaran Nomor 22/UN/TU/2021 tentang Penyelenggaraan Bimbingan dan Ujian Komprehensif Skripsi/Tesis/Disertasi mengatur beberapa ketentuan. Di antaranya, pada saat mengikuti ujian komprehensif skripsi, tesis atau disertasi secara luring, mahasiswa harus menggunakan pakaian yang sopan dengan jas almamater. Mahasiswi harus mengenakan rok atau celana panjang. Bimbingan secara luring harus dilakukan di kampus, di ruang dosen dengan dua kursi hadap. Jika yang melakukan bimbingan adalah mahasiswi dan pembimbingnya laki-laki atau sebaliknya, maka harus ada teman. Sehingga dua kursi hadap terisi. Lalu, tidak ada pertemuan antara mahasiswa dan dosen di dalam atau luar kampus secara tertutup. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: