Sttt, Versi BKD Bandarlampung Ternyata Masih Bisa Daftar PPPK
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, kurun 11-16 Februari telah berakhir.
Namun masih timbul pertanyaan apakah peserta P3K masih dapat mendaftar di website yang tersedia karena belum ada kepastian jelas terkait data hasil validasi formasi yang sebelumnya disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung ke Pemerintah Pusat.
Ya, sebanyak 209 formasi PPPK untuk Bandarlampung diajukan ke Pusat. Terdiri dari 194 untuk tenaga pendidik, 1 kesehatan, dan 14 tenaga penyuluh pertanian.
Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi mengatakan, pendaftaran masih dapat dilakukan dengan mengakses laman website https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/login dan memasukkan data sesuai persyaratan.
“Sebenarnya masih bisa mendaftar lewat website itu, walaupun waktu pendaftarannya sudah lewat. Isi data sesuai persayaratan yang dibutuhkan, langsung saja, tidak perlu ke BKD,” ujarnya.
Mengenai jumlah formasi yang sebelumnya telah diajukan, menurutnya jumlah itu sudah sesuai jika berdasarkan pada data Kemenpan RB. “Sari data ada 209 itu sudah fix, tapi versi Menpan. Sebab data itu kita terima dari Pusat juga,” terangnya.
APBD Siap Gaji PPPK
Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. saat ditanyai mengenai perekrutan PPPK (P3K), para pendaftar diharap mengikuti pelaksanaan perekrutan tersebut. ”Yang terdaftar di pusat silahkan mendaftar, APBD kita juga siap untuk ini, uang rakyat dari rakyat dan untuk rakyat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi pendaftaran P3K/PPPK dari Kemenpan RB telah dapat diakses. Dua website disediakan pemerintah. Yakni sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id. Mulai 11 Februari para calon pendaftar P3K bisa mengakses dua website tersebut. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: