Suami Birahi Tinggi Istri Ogah Layani, Akhirnya Anak Tiri \'Digarap\'

Suami Birahi Tinggi Istri Ogah Layani, Akhirnya Anak Tiri \'Digarap\'

radarlampung.co.id-HN harus mendekam di tahanan Polsek Panjang. Warga Waylunik Panjang Bandarlampung ini diduga telah menyetubuhi LS (12), anak tirinya. Penangkapan HN didasarkan pada laporan ibu LS yang bernomor :LP/B181/VII/2019/LPG/RESTA BL/SEKTOR PJG tanggal 10 juli 2019. Kepada polisi HN mengakui telah menyetubuhi LS sebanyak 3 kali kurun 1 hingga 3 juli. Perbuatan itu dilakukan HN di rumahnya. HN mengaku dirinya tega berbuat bejat lantaran sang istri selalu mengeluh capek dan menolak melayaninya di ranjang. Karena nafsu birahi sudah tak tertahankan, HN pun akhirnya nekat \'menggarap\' LS. Kapolsek Panjang Kompol Sofingi, melalui Panit 1 Reskrim Aipda Maryasin, mengatakan HN telah ditetapkan sebagai tersangka. HN terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cw1/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: