Iklan Bos Aca Header Detail

Suami di Lampura Aniaya Istri hingga Tewas

Suami di Lampura Aniaya Istri hingga Tewas

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya menetapkan YMS (40) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan Yeni Farida (40), yang tidak lain istrinya sendiri meninggal dunia. 

Peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya ini terjadi di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampura, Sabtu 9 November 2019 pukul 18.30 WIB.

Di mana, tersangka menusuk korban dengan pisau dibagian dada bawah sebelah kiri. Meski sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik menuturkan, penetapan status  tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan alat bukti, yang diperkuat keterangan saksi di lokasi kejadian.

\'\'Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan suami korban YMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,\'\' kata AKP M. Hendrik, Senin (18/11).

Menurutnya, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. Hal ini diperparah dengan sifat tempramental tersangka yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

\"Sering menganiaya istrinya. Nahas saat kejadian, korban terkena tusukan dibagian dada bawah sebalah kiri, dan luka sayatan di lengan sebelah kirinya,\" ungkap Hendrik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: