Suami Istri Lakukan Hal Terlarang, Kini Meringkuk di Tahanan

Suami Istri Lakukan Hal Terlarang, Kini Meringkuk di Tahanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, Ji (30) warga Kecamatan Jabung dan In (23) wanita warga Bandar Lampung. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasatres Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran barang terlarang narkoba di wilayah Jabung. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mencurigai ke dua tersangka yang merupakan sepasang suami istriĀ  tersebut merupakan pengedar narkoba di wilayah Jabung. Benar saja saat diamankan dan digeledah petugas mendapati baranv bukti berupa 1 platik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,57 gram, 8 plastik klip bening kosong dan sebuah timbangan elektrik, 2 alat hisap (bong). \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis Arya Putra. Ditambahkan, atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya.(wid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: