Kendaraan Tertahan di Tol, HK : Satu E-Toll Tak Bisa untuk Dua Kendaraan Sekaligus
radarlampung.co.id-Terkait kendaraan yang membawa orang sakit tertahan di Tol Lampung, PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol trans Sumatera (JTTS) angkat bicara. Branch Manager PT HK Cabang Bakauheni-Terbanggibesar Hanung Hanindito mengatakan, kronologi kejadian pada Minggu (14/2) terjadi pada pukul 15.47 WIB yang di sesuaikan dengan data CCTV Gerbang. Di mana, terjadi pelanggaran 1 Kartu 2 Kendaraan di Exit Gerbang Tol (GT) Sidomulyo dengan kronologi menurut KSLT GT. Sidomulyo. Kendaraan minibus Hyundai warna hitam dan Carry warna merah masuk dari GT. Lematang menggunakan 1 kartu yaitu milik kendaraan Hyundai. \"Kendaraan tersebut keluar di GT. Sidomulyo dimana kendaraan Hyundai membawa seseorang yang tengah sakit dan melakukan transaksi Normal pada GT. Sidomulyo. Untuk kendaraan carry, dikarenakan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol maka dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh sesuai dengan PP Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol,\" terang Hanung. Selanjutnya, pengendara kendaraan Hyundai yang tengah membawa orang sakit sudah dipersilahkan untuk meninggalkan gerbang mengingat transaksi sudah berjalan normal. Tetapi, pengendara kendaraan Hyundai menolak untuk pergi dikarenakan rekannya yang menggunakan kendaraan Carry tertahan di gerbang karena tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk jalan tol. \"Kemudian, KSLT GT. Sidomulyo tidak membukaan ALB sebelum kendaraan Carry tersebut melakukan pembayaran denda. Setelah menunggu beberapa saat, pengguna jalan membayar denda dan melanjutkan perjalanan. dan seluruh penerimaan uang denda sudah dilaporkan kepada PT. Hutama Karya,\" tambahnya. (rma/wdi) Berita terkait : https://radarlampung.co.id/2021/02/14/mobil-bawa-orang-sakit-tertahan-di-tol-jurnalis-polisi-hingga-basarnas-sumbangan-bayar-denda/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: