Kendaraanmu Mati Pajak ? Ini Cara Gampang Mengeceknya

radarlampung.co.id-Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih belum terealisasi. Kendati demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki cara pendekatan agar wajib pajak (WP) membayarkan PKB tepat waktu. Sekretaris Bapenda Lampung, A.Rozali didampingi Kasubid IT, Dina menjelaskan Bapenda sudah menyediakan cara pengecekan masa berlaku PKB. Yakni dengan program Info Pajak. Info pajak bisa diakses di http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/. Selain itu juga bisa didownload melalui smartphone berbasis android dengan kata kunci \"Info Pajak\". \"Sebenarnya info pajak ini sudah ada dari tahun 2015. Tapi masuk di website samsat. Nah saat ini ada di website Bapenda juga di Android, \" jelasnya kepada radarlampung, Rabu (13/3). Rozali melanjutkan, baik di laman website Bapenda atau di Smartphone Android, menu yang ditampilkan adalah search engine dengan petunjuk angka nomor polisi, seri belakang dan nomor keamanan. \"Nanti, setelah memasukkan petunjuk tersebut, keluar data sepeda motor besaran pajak dan tanggal jatuh tempo. Tapi memang sengaja tidak kita tampilkan data diri pemilik motor dengan alasan privasi,\" kata dia. Untuk pembayaran PKB, dia mengatakan sudah bisa melalui online dengan ketentuan. \"Online yang dimaksud adalah bisa membayar PKB dimana saja asal di Provinsi Lampung. Kemudian bisa melalui ATM Bank Lampung, dengan catatan data diri di STNK dan di Bank Lampung atas kepemilikan yang sama, \" jelasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: