Iklan Bos Aca Header Detail

Kepala BPKAD Lamsel Akui Terima Uang dari Syahroni

Kepala BPKAD Lamsel Akui Terima Uang dari Syahroni

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan (Lamsel) Intji Indriati di persidangan suap fee proyek infrastruktur Lamsel atas terdakwa Anjar Asmara.

Dalam persidangan Kamis (28/2) siang itu, Intji ditanya JPU KPK RI Subari Kurniawan apakah bila ingin mencairkan dana proyek infrastruktur harus melalui BPKAD?. \"Iya benar, setiap apabila ingin mencairkan dana proyek mekanismenya harus ke BPKAD dulu,\" jawab Intji.

Lalu, Subari kembali bertanya lagi dengan Intji, apakah pernah menerima sejumlah uang dari Syahroni? Injti menjawab kenal dengan Syahroni dan pernah menerima sejumlah uang darinya. \"Ya kenal, dan pernah menerima sejumlah uang pada tahun 2016 dan 2017,\" jelas Intji.

Subari bertanya berapa jumlah uang yang ia terima dari tahun 2016 dan 2017 tersebut dan itu untuk apa. \"Apakah untuk uang pelancar agar dana pencairan proyek tersebut cepat turun?\" tanya Subari.

Menurut Intji uang yang diterima dirinya tahun 2016 dan 2017 itu merupakan hadiah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan Syahroni. Bukan uang suap pelancar. \"Tidak ada kaitanya dengan pelancar, itu uang THR. Tahun 2016 saya dikasih Rp10 juta dan 2017 Rp10 juta dan pak Anjar juga tahu,\" bebernya.

Setelah itu Subari bertanya lagi apakah selain itu Syahroni juga pernah memberikan uang lagi ke dirinya. \"Pernah, saat acara pisah sambut dia (Syahroni, red) pernah memberikan lagi uang Rp20 juta dan saya belikan cincin,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: