Kepala Pekon Kaurgading Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Pekon Kaurgading Kembalikan Kerugian Negara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Tanggamus menyatakan Kepala Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp359.188.000.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah mengatakan, Kepala Pekon Kaurgading definitif berinisial Ab, sudah mengembalikan kerugian negara yang dibuktikan dengan bukti setor ke kas pekon.

\"Bukti setor sudah ada. Sudah diserahkan kepada Inspektorat melalui Irban V,\" kata Gustam mewakili Inspektur Tanggamus Ernalia.

Dengan telah dikembalikannya uang kerugian negara tersebut, maka pembinaan bagi mantan kepala pekon definitif tersebut oleh Inspektorat dinyatakan selesai.

Kemudian untuk mantan Pj. Kepala Pekon Kaurgading Bi, sampai saat ini belum menyerahkan bukti pengembalian kerugian negara sebesar Rp172.412.300 ke kas pekon.

\"Untuk Bi, mantan Pj. Kapekon belum menyerahkan. Padahal saat itu Ab dan Bi sama-sama membuat pernyataan kesanggupan bayar ganti rugi dan kami masih tunggu sampai November,\" tegas Gustam.

Gustam menambahkan, kepada mantan Pj. Kapekon Kaurgading yang merupakan ASN sudah direkomendasikan sanksi berdasar PP Nomot 53/2013 tentang Disiplin PNS.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Yogie Verdika mengaku belum mendapat tembusan dari Inspektorat perihal pelunasan ganti rugi oleh Ab.

\"Ya, kami baru terima info saja kalau Ab sudah membayar ganti rugi. Namun bukti setor, kami belum melihatnya,\" kata Yogie mewakili Kajari Tanggamus Yunardi.

Sebelumnya ada dua mantan Kepala Pekon Kaurgading yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara karena tidak bisa mempertanggungjawaban dana desa (DD).

Keduanya, kepala pekon periode 2013-2019 yang saat ini kembali tepilih sebagai kepala pekon dan satu mantan pejabat (Pj.) kepala pekon yang berstatus ASN.

Berdasar audit Inspektorat Tanggamus terhadap pengelolaan DD dari tahun 2015-2019, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp531.600.300.

Rinciannya, tahun 2015 kerugian negara Rp36.487.000, tahun 2016 sebesar Rp141.735.500, tahun 2017 Rp61.019.000 dan tahun 2018 sebesar Rp119.946.500.

Dari tahun 2015-2018, kerugian mencapai Rp359.188.000. Saat itu jabatan kapekon masih dijabat kapekon definitif.

Sementara saat DD tahun 2019 yang dikelola oleh Pj. kepala pekon, kerugian negara sebesar Rp172.412.300. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: