Kepala ULP Karnadi Akui Dapat Fee Rp40 Juta

Kepala ULP Karnadi Akui Dapat Fee Rp40 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dihadirkan menjadi saksi atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) atas terdakwa Candra Safari, Karnadi selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun 2016-2018 mengaku pernah mendapatkan sejumlah uang dari Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/12) yang juga menghadirkan satu saksi lagi selain dirinya, yakni Meri Imelda Sari Ketua Kelompok Kerja ULP 2016-2017. \"Kalau di tahun 2016 saya diberi uang sama Syahbudin (Kadis PUPR, red) sebesar Rp200 juta. Bahasanya uang itu untuk operasional, saya juga terima karena dikasih,\" ujar Karnadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho bertanya ke dirinya. Lalu pada tahun berikutnya yakni di tahun 2017, dirinya pun mengakui kembali menerima kucuran dana dari Syahbudin sebesar Rp100 juta. \"Syahbudin bilang uang itu untuk operasional, sepengetahuan saya itu uang tidak resmi. Kami terima karena dikasih, kemudian di 2018 tidak ada. Kalau di 2016 dan 2017 saya terima,\" akunya. Kalau yang kedua, lanjut Karnadi, dirinya tidak diberi langsung oleh Syahbudin. Melainkan orang suruhannya, yakni Bria. \"Dari 2016 sampai 2017 uang yang diterima itu saya bagikan ke para anggota ULP dan seluruh anggota berjumlah 12 orang, dengan pembagian sembilan orang sama tiga orang enggak sama. Saya dapatnya Rp30 juta itu tahun 2016 tapi di 2017 saya dapat Rp10 juta,\" ungkapnya. Selain mendapat sejumlah uang dari Syahbudin, dirinya pun mengakui pernah mendapatkan uang dari Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp40 juta di tahun 2016. \"Saya dikasih itu tergantung nilai proyek. Kalau nilai proyeknya besar saya dikasih besar, tapi kalau kecil ya kecil juga,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: