Sudah Diperpanjang, NPHD Dua Daerah Belum Juga Diteken
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengawasan di dua kabupaten belum juga rampung. Yakni di Lampung Tengah (Lamteng) dan Lampung Timur (Lamtim). Persoalan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sampai saat ini dua daerah tersebut masih menganggap anggaran yang diajukan sudah sesuai dengan kebutuhan. Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di dua kabupaten itu memiliki argumentasi tersendiri terkait anggaran yang diajukan. Sehingga, masih belum ada titik temu antara kedua belah pihak. \"Masih belum cocok antara kebutuhan anggaran dan kesediaan anggaran yang disampaiakan ke pemda,\" ujar wanita yang akrab disapa Khoir itu. Untuk itu, Khoir bilang, pihaknya akan bertolak ke Bawaslu RI untuk melaporkan hal ini, untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri agar mendapat petunjuk lebih lanjut. \"Sebelumnya tiga daerah. Tapi Pesisir Barat sudah ada keputusan. Besarannya Rp7, 8 miliar. Akan kita laporkan ke Bawaslu RI dulu. Bagaimana kepastiannya nanti akan diteruskan ke Kemendagri,\" pungkasnya. Sebelumnya, Bawaslu Lampung mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang belum melaksanakan penandatangan NPHD agar segera berkoordinasi dengan masing-masing TAPD. Khoir mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemendagri, Senin (7/10), waktu penandatangan NPHD diperpanjang. Yang sebelumnya 1 Oktober 2019, menjadi paling lambat 14 Oktober 2019. \"Keputusannya memang diperpanjang. Kami menekankan agar teman-teman kabupaten/kota berkoordinasi dengan TAPD, agar bisa teken NPHD,\" ujarnya, Selasa (8/10). Khoir mengatakan, apabila hingga 14 Oktober 2019 masih ada juga Bawaslu kabupaten/kota yang belum melakukan penandatanganan NPHD, dia menyerahkan sepenuhnya ke Kemendagri. \"Paling lambat tanggal 14 itu. Harus teken. Kalau enggak juga ya nanti dipanggil Kemendagri lagi,\" ujarnya. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: