Iklan Bos Aca Header Detail

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Bandarlampung Aktifkan Pos Penyekatan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Bandarlampung Aktifkan Pos Penyekatan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 40 orang personel Polresta Bandarlampung dilibatkan dalam kegiatan penyekatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra pada Senin (6/12). Dia mengatakan, kegiatan penyekatan oleh Polresta Bandarlampung telah mulai dilaksanakan sejak sepekan lalu. Namun kegiatan tersebut masih bersifat percobaan sebelum nantinya akan resmi dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kegiatan pelaksanaan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak seminggu lalu. Khususnya untuk pemeriksaan masyarakat yang akan masuk ke Bandarlampung,” katanya. Adapun pos penyekatan tersebut didirikan di sejumlah pintu masuk Bandarlampung. Diantaranya pos penyekatan BKP (Kemiling), Bundaran Hajimena (Rajabasa), Simpang Lematang, ITERA (Sukarame) dan Baruna (Panjang). Lebih jauh dia mengatakan, untuk sementara ini pihaknya baru melakukan sosialisasi terkait intruksi Mendagri tentang pelaksanaan Nataru di pos-pos penyekatan. Diantaranya terkait kelengkapan surat perjalanan yang harus dibawa pendatang sebagai syarat masuk ke Kota Bandarlampung. “Adapun persyaratan yang harus dibawa itu seperti surat Rapid Anti Gen, vaksin minimal dosis dua dan keterangan mudik dari RT maupun Lurah,” paparnya. Adapun jumlah personel yang disiapkan dalam kegiatan ini yakni sebanyak 40 orang per hari. Masing-masing pos penjagaan nantinya akan ditunggu oleh 8 orang personel. Di samping itu, ada pula personel dari TNI sebanyak 4 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 2 orang, BPBD kota Bandarlampung 2 orang dan tim Tenaga Kesehatan (Nakes). Sebab kata dia, selain melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat. Pihaknya akan langsung melakukan vaksinasi dan tes anti gen di tempat jika nantinya ditemukan ada pendatang yang tidak membawa surat Rapid Anti Gen atau belum divaksin. “Karena memang instruksi Mendagri kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu pengendara disuruh putar balik, tapi tahun ini kita berikan pelayanan langsung,” tandasnya. Sementara itu, jika nantinya ada ditemukan pengendara yang positif COVID-19 di pos penyekatan, maka yang bersangkutan akan langsung diserahkan penanganannya pada Dinas Kesehatan. “Kalau ada yang ditemukan positif COVID, karena dalam kegiatan kita sudah libatkan Dinas Kesehatan, nanti mereka yang akan menindaklanjuti. Biasanyanya sudah ada rumah sakit rujukannya,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: