Iklan Bos Aca Header Detail

Sudah Empat Parpol di Lampung Gugat Hasil Pemilu ke MK

Sudah Empat Parpol di Lampung Gugat Hasil Pemilu ke MK

Radarlampung.co.id - Empat Partai politik (Parpol) di Lampung sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni, PKS dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 24-08-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Zainudin Paru.

Lalu, Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan dengan APPP nomor 70-02-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Alex Candra.

Disusul dua gugatan dari Partai Berkarya dengan pemohon Martha Dinata dengan APPP Nomor 239-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dan gugatan lainnya oleh pemohon Nimran Abdurahman dengan APPP nomor 294-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Terakkhir, Partai Demokrat atas nama pemohon Ardy Mbalembout dengan nomor APPP 252-14-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Pengajuan gugatan ini juga dibenarkan pihak parpol. Salah satunya diungkapkan Toni Mahasan, Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Lampung.

Toni mengatakan untuk Partai Demokrat sesuai dengan surat dari DPP, caleg yang ingin bersengketa dalam Pemilu 2019 dipersilahkan mengajukan langsung melalui DPP Partai Demokrat.

”Untuk gugatan ke MK kami serahkan ke caleg masing-masing karena sesuai arahan DPP, caleg yang ingin bersengketa berususan langsung DPP, jadi tidak ada kewenangan DPD untuk mengkoordinasikan itu,” sebut Toni Jumat (24/5).

Kemudian soal gugatan Partai Gerindra juga dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Mukhlis Basri. Partainya memang mengajukan ke gugatan ini karena merasa suara partainya yang hilang.

”Iya benar, kami mengajukan ke MK. Kami merasa ada suara partai kami yang hilang. Makanya itu kami ajukan ke MK,” sebut Mukhlis.

Namun Mukhlis masih enggan membeberkan persoalan kehilangan tersebut. ”Yang jelas ini merugikan kami, seharusnya kami bisa mendapatkan kursi karena itulah kami menggugat,” tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: