Sudah Gelapkan Mobil, Bandar Narkoba Pula

Sudah Gelapkan Mobil, Bandar Narkoba Pula

radarlampung.co.id- Sunardi alias Wely alias Wil (40), warga Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, dibekuk Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (10/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Sunardi ditangkap atas laporan korban Heriyanto (37), warga Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak. \"Laporan korban Heriyanto. Mobil truk fuso BE 9416 GL berserta muatan snack Chiki senilai Rp500 juta yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, digelapkan tersangka dan lima rekannya (DPO), Minggu (4/2/2018),\" katanya. Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Hasilnya, Sunardi berhasil ditangkap di rumahnya. Ternyata saat ditangkap Sunardi juga diduga tengah menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya. \"Ketika ditangkap, tersangka sedang menjual SS. Kita temukan empat paket SS siap edar,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka dikenakan pasal berlapis.  \"Kita jerat dengan pasal 372 jo 55 dan 56 KUHP tentang Penggelapan ancaman 4 tahun penjara. Juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 -12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: