Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sopir Truk Lakalantas Malah Diperas

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sopir Truk Lakalantas Malah Diperas

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satreskrim Polres Way Kanan menangkap YS (40), warga Kampung Tanjung Raja Sakti. YS diduga telah memeras pengemudi truk di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tanjung Rantau Jangkung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. YS ditangkap polisi Sabtu (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan YS dipimpin Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra. Polisi menangkap YS saat berada di sebuah warung kampung Tanjung Raja Sakti. Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, kronologi pemerasan berawal Jumat (4/6) sekitar pukul 15.00 WIb. Saat itu mobil truk fuso merah BG 8094 S yang dikemudikan Kamal mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera. Mobil tersebut kemudian didatangi YS dan tiga orang rekannya. YS meminta uang keamanan sebesar Rp1 juta untuk menjaga mobil truk yang rusak. Alasan YS agar kopi yang berada di truk tidak dijarah warga. Awalnya, korban menolak memberikan uang kepada YS. Namun, tersangka mengancam akan mengambil barang milik korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sisa uang jalan sebesar Rp300 ribu ke YS. \"Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan Pidana penjara paling lama sembilan tahun,\" kata Des Herison. (sah/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: