Iklan Bos Aca Header Detail

Antisipasi Virus Corona, Aktifitas Mengajar di Mesuji Diliburkan

Antisipasi Virus Corona, Aktifitas Mengajar di Mesuji Diliburkan

radarlampung.co.id - Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona Pemkab Mesuji mengeluarkan edaran untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD hingga SMP selama dua pekan mulai dari 16-28 Maret 2020 Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mesuji Saply TH nomor 820/1121/IV.03/DPK/MSJ/2020.

\" Ya benar kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara ditiadakan selama dua pekan mulai dari 16- 28 Maret 2020,” jelas Kabag Porum Komunikasi pimpinan (Prokompim) Kabupaten Mesuji Angga Pramudita saat dihubungi radarlampung.co.id, melalui sambungan telponnya, Senin (16/3).

Menurutnya dalam surat tersebut siswa juga di minta tetap melakukan kegiatan belajar mengajar jarak jauh melalui online berbasis web, selain itu para siswa dan siswi serta guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dihimbau untuk tetap berada di rumah.

“Selain itu pimpinan sekolah guru dan peserta didik agar tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) degan mencuci tangan pakai air dan sabun untuk tidak berjabat tangan makan makanan sehat dan bergizi serta rajin berolahraga Terakhir jika terjadi gejala atau gangguan kesehatan segera periksakan ke rumah sakit,” ucapnya.

Terakhir dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa, seperti tempat hiburan juga di tutup sementara waktu jika di Mesuji yang ramai Taman Kehati. “Jadi kita tutup sementara waktu,” jelasnya.

Sementara, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Padmoko Hadi juga membenarkan terkait surat edaran Bupati Mesuji, tentang pencegahan pandemi Covid - 19 (Corona) untuk sementara meliburkan kegiatan belajar mengajar di Sekolah.

\"Betul aktifitas kegiatan di Sekolah diliburkan. Tapi, belajar tetap dilaksanakan di tumah masing-masing, dan kepada wali murid untuk bersama memantau anak-anaknya dalam belajar di Rumah terhitung dari tanggal 16-28 Maret 2020,\" kata dia.

Selain itu, untuk Kepala Sekolah dan Dewan Guru  melakukan pemantauan melalui online dan grup whatsaap. Serta tidak diperbolehkan untuk keluar jauh, apa lagi malah jalan-jalan atau liburan. \"Saya tegaskan, kegiatan belajar ini pindah ke rumah dari sekolah, bukan libur aktifitas belajar,\" tegasnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: