Kepala ULP Mengaku Diperintah Kadis PUPR Meminta Fee hingga 25 Persen ke Rekanan

Kepala ULP Mengaku Diperintah Kadis PUPR Meminta Fee hingga 25 Persen ke Rekanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dihadirkan dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) atas terdakwa Candra Safari, saksi Karnadi selaku Kepala ULP tahun 2016-2017 mengaku diperintah Syahbudin selaku Kadis PUPR untuk memenangkan pihak tertentu dalam pelelangan proyek. \"Ya, saya memang sering diperintahkan untuk memenangkan rekanan yang telah menjadi titipan. Tetapi, perintah itu tidak langsung ke saya melainkan ke sekretaris saya bernama Sahirul. Arahannya yakni saya mendapatkan secarik kertas yang berisi nama-nama yang akan memenangkan proyek,\" ujarnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho, Kamis (26/12). Atas arahan itu, lanjut Karnadi, dirinya langsung mengarahkannya lagi ke rekan-rekannya yang berjumlah 13 orang di bidang kontruksi. \"Saya bilang ini merupakan arahan perintah dari kadis (Syahbudin, red). Apapun itu perintahnya harus dikerjakan dan kebijakan dari kadis,\" ucap Karnadi. Selain itu, sambung dia, Syahbudin juga pernah menyampaikan ke dirinya bahwa harus mewajibkan menarik fee sebesar 20 sampai 25 persen ke para pemenang lelang proyek. \"Nah, dari fee itu disisihkan lah sebesar 0,5 persen untuk para ULP, gunanya ini bahasanya untuk uang operasional,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: