Iklan Bos Aca Header Detail

Kepesertaan JKN-KIS di Pesbar Capai 152.577 Jiwa

Kepesertaan JKN-KIS di Pesbar Capai 152.577 Jiwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Stakeholder terkait dan pemangku kepentingan di Pesisir Barat diharapkan bisa mendukung capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pesbar Edwin Maas mengatakan, hingga tahun 2024 mendatang, secara nasional kepesertaan JKN-KIS ditargetkan mencapai 95 persen. Untuk mencapai target tersebut, harus didukung oleh semua pemangku kepentingan maupun stakeholder terkait. “Untuk Pesbar, kita optimistis target bisa tercapai. Sebab berdasar data kepesertaan JKN-KIS hingga Februari 2022 sudah mencapai 92,63 persen,” kata Edwin Maas mewakili Kepala Dinas Sosial Pesbar Agus Triyadi, Selasa (29/3). Dijelaskan, jumlah kepesertaan JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Pesbar sebanyak 152.577 jiwa (92,63%) dari jumlah penduduk 164.708 jiwa. Ini termasuk salah satu kabupaten dengan cakupan peserta tertinggi di Lampung. “Dari jumlah peserta yang terdaftar hingga akhir Februari 2022, rinciannya PBI APBN 102.335 jiwa, PBI APBD Kabupaten 17.797 jiwa dan PD Pemda (sharing provinsi) 5.292 jiwa,” uraianya. Sedangkan, Non PBI yakni pegawai swasta sebanyak 1.359 jiwa dan TNI/Polri/PNS Kemhan 327 jiwa. Lalu untuk kepesertaan dari PNS sebanyak 6.662 jiwa, pejabat negara 117 jiwa, PPNPN 274 jiwa, KP Desa 2.795 jiwa. Lalu PBPU/perorangan 14.855 jiwa dan bukan pekerja sebanyak 764 jiwa. ”Jika dilihat dari jumlah penduduknya, tentu masih banyak masyarakat di Pesbar yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” sebut dia. Dilanjutkan, tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Pesbar menyiapkan alokasi anggaran untuk kepesertaan JKN-KIS khususnya terhadap warga kurang mampu. “Total anggaran yang disiapkan Pemkab Pesbar untuk JKN-KIS tahun 2022 ini sebesar Rp7.964.204.000 dengan target peserta JKN-KIS sebanyak 17.466 jiwa,” pungkasnya. (yan/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: