Kepolisian Belum Tentukan Status Dua Oknum Wartawan Diduga Memeras

Kepolisian Belum Tentukan Status Dua Oknum Wartawan Diduga Memeras

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur (TkT) terus memproses dugaan keterlibatan dua oknum wartawan media cetak dalam kasus pemerasan karyawan bank, Sabtu (25/1) di Bandarlampung. Kapolsek TkT Kompol Irianto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap DP dan AA yang tertangkap tangan diduga memeras IH via WhatsAap kepada seorang nasabah wanita. IH diminta belasan juta rupiah. \"Rencananya kita mau gelar perkara ke polres untuk menentukan tersangka. Tetapi berhubung hari Minggu belum ada jawaban dari Polres,\" katanya, Minggu (26/1). Menurutnya, gelar ini selain dilakukan untuk menentukan status, juga untuk menentukan pasal yang dipergunakan dalam kasus tersebut. \"Dalam gelar itu kita bisa tentukan pasal yang digunakan, apakah dalam percakapan WA itu ada unsur ancaman disertai unsur kekerasan atau hanya 368 atau 369. Jadi kita gelar dulu, kalau ada unsurnya 9 tahun ancaman penjaranya,\" ungkapnya. Rencananya, jika hari ini berhalangan gelar perkara tersebut bakal diagendakan kemabali Senin. \"Kalau dari keterangannya baru satu kali ini dia bilang melakukannya,\" ungkapnya. Diketahui dalam peristiwa itu, petugas mengamankan keduanya di jalan Gajah Mada,  Tanjungkarang Timur, tepatnya disebuah rumah makan. Selain itu polisi turut mengamankan uang tunai Rp3 juta dan kartu pers milik keduanya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: