Aparat Polres Lambar Tangkap Maling Motor
RADARLAMPUNG.CO.ID- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengungkap aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, yang terjadi pada Minggu (15/11/2020) lalu. Pelaku atas nama Anwar alias Indra bin Samsidar (25) warga Desa Simpang Kelapa Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki oleh petugas. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 516 / XI / 2020/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tanggal 15 november 2020. Dijelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (15/3/2020). Saat itu korban Martha Uli Binti Samsir sampai di rumah dari gereja dengan menggunakan motor Honda Beat Warna Magenta Hitam. Motor lalu diparkirkan didalam garasi. Sekitar pukul 15.00 Wib, saksi berkunjung kerumah korban dan melihat motor Beat Warna Magenta Hitam masih terpakir digarasi. \"Namun, sekitar pukul 19.00 wib korban hendak menutup pintu garasi dan melihat motor Beat merk Honda type D1B02N13L2A/T warna magenta hitam dengan Noka : MH1JM1116GK053722 Dan Nosin : JM11E-1051607 sudah tidak ada di garasi lalu korban melapor ke Polsek Sekincau, \" ungkapnya. Kronologis penangkapan, Tekab 308 mendapatkan Informasi bahwa tersangka berada di simpang kelapa, Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya setelah dipastikan tersangka berada di kediamannya, maka Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Eflan langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak kooperatif dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. Karenanya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Lebih lanjut dikatakan Made, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Type R15 Warna Hitam (alat yang digunakan). \"Hasil dari introgasi tersangka, tersangka pernah melakukan Curanmor diwilayah Hukum Polsek Semberjaya sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP / 208 / XI / 2020/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA, tanggal 3 November 2020,\" pungkasnya. (nop/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: