Aparat Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pencuri Ponsel

Aparat Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pencuri Ponsel

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polsek Blambangan Umpu Waykanan meringkus DS (19) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, DS diduga telah mencuri sebuah ponsel samsung J7 Prime. Peristiwa pencurian itu terjadi Senin (19/10) sekitar pukul 17.00 sore. DS diduga mengambil ponsel tersebut dari atas kulkas rumah seorang warga. DS ditangkap Rabu (2/12) sekitar pukul 02.00 dinihari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” katanya. (sah/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: