Iklan Bos Aca Header Detail

APBD Perubahan Tanggamus, Pemkab Efisiensi Anggaran OPD 

APBD Perubahan Tanggamus, Pemkab Efisiensi Anggaran OPD 

radarlampung.co.id - DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dalam rapat paripurna yang berlangsung di aula Islamic Center Kotaagung, Kamis sore (18/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dengan dihadiri 30 anggota. Dari pemkab, diikuti Wakil Bupati AM Syafi\'i, dan para asisten.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Pahlawan Usman mengatakan, pendapatan yang semula  Rp1.806.751.906.678,37 berkurang Rp14.110.314.557,10. Setelah perubahan, pendapatan menjadi Rp1.792.641.592.121,27. Kemudian untuk belanja dari semula Rp1.803.551.906.678,37 bertambah Rp11.784.838.623,29. Setelah perubahan menjadi Rp1.815.336.745.301,66.

\"Dari komposisi tersebut, terjadi defisit Rp22.695.153.180,39 yang ditutupi dari pembiayaan netto Rp22.695.153.180,39. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,\" kata Pahlawan Usman dalam laporannya.

Dilanjutkan, dalam RAPBD Perubahan Tahun 2019 juga dilakukan efisiensi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti Dinas Perhubungan, ada penataan Rp150.000.000 untuk pengadaan lampu jalan sejumlah 25 unit. Lalu, Dinas Sosial, penataan anggaran Rp182.000.000 dialihkan menjadi Rp31.000.000 untuk kegiatan verifikasi data penerima PKH.

\"Selanjutnya Dinas PMD, penataan sebesar Rp141.000.000. Anggaran Rp56.400.000 dialihkan untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dinas,\" urainya.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah saran kepada pemkab Tanggamus. Ini terkait peningkatan pendapatan daerah dengan mengupayakan secara proporsional dan seimbang berdasar kebutuhan aktifitas pemerintah daerah.

\"Kemudian, pemkab agar terus dapat diupayakan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga,\" pungkasnya.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dengan Wakil Bupati Tanggamus mengenai APBD Perubahan 2019.

Sementara, Wabup Tanggamus AM Syafi\'i dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: