Iklan Bos Aca Header Detail

Sunat Uang Bantuan, Mantan Kepsek dan Guru Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Sunat Uang Bantuan, Mantan Kepsek dan Guru Divonis 1 Tahun 8 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dan telah melakukan korupsi rehab SMPN 10 Metro, dua terdakwa Supardi (54) selaku mantan Kepala Sekolah dan Abdul Masit (48) selaku guru divonis satu tahun delapan bulan. \"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Juga denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/11). Selain divonis penjara, kedua terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan. Yakni pidana membayar uang pengganti sebesar Rp223.412.454.00. \"Apabila satu bulan setelah incraht harta bendanya disita, apabila tidak cukup diganti dengan pidana empat bulan,\" katanya. Diketahui bahwa, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni dua tahun enam bulan penjara. Terhadap vonis tersebut JPU memilih pikir-pikir. Didalam dakwaan JPU terungkap, awalnya SMPN 10 mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, Rp 450 juta. Namun dalam pelaksanaannya, biaya yang digunakan hanya Rp226,5 juta. Sehingga, terdapat kerugian negara Rp 223,4 juta. Uang tersebut dipakai kedua pelaku baik untuk keperluan pribadi atau kegiatan lainnya. Dalam rehabilitasi sekolah tersebut, Supardi sebagai penanggung jawab, dan Abdul Basit selaku bendahara. \"Akibat perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 10 Metro Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebesar Rp.223.4, juta,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro M. Riska Saputera. Selanjutnya, uang pembangunan tersebut mengalir ke beberapa orang. Diantaranya, uang sisa dari anggaran rehabilitasi  dibagikan ke beberapa pihak oleh Supardi. Namun dalam perjalanannya, ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, dan saksi yakni Andiani Eka Rp2,5 juta, Gatot Siswanto Rp10 juta, dan Suparminto Rp17 Juta. \"Sehubungan dengan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut, terdapat upaya dari beberapa pihak untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara berupa pengembalian uang sebesar Rp.17 Juta,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: