Kesal Dicekik Jadi Alasan Kakak-Adik Lakukan Pembunuhan
6radarlampung.co.id - Kesal menjadi alasan Herul alias Irul (38), warga Perwata, Telukbetung Barat dan adiknya Dedi Saputra (31), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan menghabisi Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat. Mayat lelaki itu ditemukan di Pasar Ambon, Telukbetung Selatan, Minggu (16/6).
Hal ini terungkap dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (18/6). Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Bandarlampung Kombes Wirdo Nefisco didampingi Kasatreskrim Kompol Rosef Effendi dan Kasubbag Humas AKP Titin Maezunah.
Sebelum pembunuhan, Suhendi mendatangi Dedi dan bersuara dengan nada tinggi. Tidak hanya itu. Suhendi juga mencekik Dedi yang menjadi penjaga gedung proyek Yayasan Tolong Menolong.
\"Datang itu, dia (Suhendi, Red), marah-marah. Bilang, kuat nggak kamu itu. Coba kita setujahan. Saya bilang nggak mau, dia malah cekik saya,\" kata Dedi.
Tersulut emosi, Dedi mengambil gunting yang ada di bawah meja dan menusuk perut Suhendi. Herul yang melihat adiknya dicekik ikut menyerang Suhendi menggunakan senjata tajam.
\"Saya kan lagi minum sama kawan dan adik saya. Nah, dia (Suhendi, Red) dateng dan marah-marah. Langsung cekik adik saya. Trus, saya bantuin (ikut menyerang Suhendi, Red) dengan golok yang ada di meja. Malam itu, kami langsung kabur,\" ujarnya.
Sebelum ditangkap, Herul mengaku sempat pulang ke rumah. Kemudian ia menuju rumah neneknya di Way Huwi, Lampung Selatan.
\"Abis (membunuh Suhendi) itu, kita mencar. Saya pulang ke rumah. Adik saya pergi juga. Tapi Minggu sore, kita ketemu di rumah nenek. Karena takut, makanya nggak mau nyerahin diri. Saya menyesal,\" sebut Dia.
Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Wiedo Nefisco mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu rasa kesal tersangka terhadap sikap korban. \"Jadi, si Dedi menggunakan gunting dan Herul menyerang dengan belati hingga menyebabkan korban meninggal dunia,\" kata Wirdo dalam ekspose.
Berdasar hasil penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap kakak-beradik itu di daerah Way Huwi, Senin siang (17/6).
\"Kedua tersangka diancam pasal 338 KUHP juncro pasal 170 KUHP. Diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,\" sebut dia. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: