Kesampingkan Tuntutan, Zainudin Tiba-tiba Tuding Majelis Hakim Tak Punya Hati Nurani

Kesampingkan Tuntutan, Zainudin Tiba-tiba Tuding Majelis Hakim Tak Punya Hati Nurani

RADARLAMPUNG.CO.ID - Zainudin Hasan terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) menilai majelis hakim tidak mempunyai hati nurani. Ungkapan itu ia sampaikan setelah pengajuan permohonannya ingin menghadiri istrinya melahirkan kembali ditolak oleh majelis hakim. \"Saya tidak memikirkan tuntutan. Saya hanya memikirkkan nyawa istri saya yang saat ini sedang berjuang melahirkan,\" ujar Bupati nonaktif Lamsel itu di Pengadilan Tipikor Kelas IA Bandarlampung, Senin (1/4). Menurut mantan Ketua DPW Partai PAN ini, sudah kedua kali ini ia meminta izin. Tetapi tidak kunjung dikabulkan oleh majelis hakim. \"Majelis hakim tidak mempunyai hati nurani, semoga Allah membolak-balikan hati majelis hakim,\" katanya sambil menuju mobil tahanan. Untuk diketahui, sidang dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi, red). Di mana, Zainudin diketahui dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. [caption id=\"attachment_57691\" align=\"alignnone\" width=\"300\"]\"\" Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, (1/4). FOTO M. TEGAR MUJAHID/ RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Zainudin Menangis Usai Dituntut 15 Tahun Penjara USAI mendengar tuntutan dari JPU KPK, Zainudin tampak menangis. Itu terlihat saat dirinya akan kembali meminta izin ke majelis hakim untuk menjenguk istrinya Jasmine Shahnaz yang akan melahirkan secara caesar di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (3/4). \"Yang mulia, sekali lagi saya meminta izin untuk menjenguk istri yang ingin melahirkan. Saya mohon diizinkan,\" ujar Zainudin ke Majelis Hakim Mien Trisnawati sambil terisak, Senin (1/4). Zainudin menjelaskan kepada Mien, ia mengaku mendapatkan kabar bahwa istrinya saat ini tengah menderita dan kondisinya sedang tidak baik. \"Kondisi istri saya sedang down yang mulia. Dan keterangan dokter dia harus diinfus berulang kali, sekali lagi saya mohon yang mulia setengah hari saja tidak masalah. Yang penting saya bisa menjenguknya,\" lirihnya. Mendengar hal itu, majelis hakim melakukan skors untuk mendiskusikan permintaan Zainudin. Tidak lama berselang, sekitar lima menit majelis hakim kembali membuka persidangan dengan menyatakan tidak akan memberikan izin kepada terdakwa. \"Kami telah diskusi dan majelis hakim menyatakan akan tetap pada ketetapan awal dengan tidak memberikan izin atas sejumlah pertimbangan,\" ujar Mien. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: