Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Pria Ini Perkosa Anak Kandung

Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Pria Ini Perkosa Anak Kandung

Radarlampung.co.id - Polsek Pekalongan Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung. Ia adalah HR (60), warga Kecamatan Pekalongan. Sedangkan korbannya adalah MN (31) yang tidak lain anak kandung tersangka. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tindak pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada 24 Agustus 2021. Modusnya, tersangka masuk ke kamar korban yang sedang tidur pukul 02.30 WIB. Tersangka lantas memaksa korban melakukan hubungan badan sembari mengancam menggunakan sebilah golok. Tersangka mengancam akan membunuh korban bila melaporkan perbuatannya. Pada 27 Agustus 2021, pukul 15.30 WIB tersangka kembali berniat mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak. Korban yang merasa traum mengadukan perbuatan tersangka kepada suaminya. Ternyata, tetangga korban juga mendengar perbuatan tersangka. Beberapa saat kemudian, tetangga korban berdatangan dan bermaksud mengamankan tersangka untuk diserahkan ke Polsek Pekalongan. Mengetahui perbuatannya diketahui warga sekitar, tersangka kabur. Pada 31 Agustus 2021 pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan warga ketika sedang bersembunyi di gubuk yang berlokasi di areal perkebunan di Kecamatan Pekalongan. Warga yang kesal sempat menghakimi tersangka. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Pekalongan. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek Pekalongan. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain, sebilah golok dan sebilah keris. \"Tersangka kami amankanĀ  guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah digubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 285 KUHP. Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Ia mengakui perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP. Hal itu dilakukan karena tersangka merasa kesepian sejak istrinya bekerja sebagai TKI di Taiwan dan tidak pernah pulang sejak 6 tahun lalu. Tersangka juga mengakui, pada 27 Agustus 2021 tersangka kembali berniat memperkosa korban. Namun, saat itu korban sedang menstruasi sehinga tersangka gagal mengulangi perbuatannya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: