Iklan Bos Aca Header Detail

Supir Ini Curi Mobil Milik Mantan Bos

Supir Ini Curi Mobil Milik Mantan Bos

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rendy Ariyansha (26), warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung hanya dapat tertunduk lesu saat digiring petugas ke Mapolresta Bandarlampung, Kamis (27/1). Pria ini diamankan usai mencuri satu unit mobil Suzuki Pick-up ST 150, milik mantas atasnnya. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2021 di jl. KH. Mas Mansyur, Rawalaut, Enggal, Kota Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana melalui Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi. “Pelaku diamankan atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat. Kejadiannya pada oktober 2021 silam, berbekal laporan tersebut, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan,” katanya. Adapun laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/ B/ 2229 /X / 2021 / LPG / Resta Balam, tanggal 4 Oktober 2021. Usai melakukan penyelidikan panjang, sambung dia, petugas akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku pada tanggal 25 Januari 2022, kemarin. “Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, tim Resmob kemudian langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan,” tandasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan mantan supir dari pelapor. Karena itu, pelaku mengetahui persis posisi mobil korban dan lain-lain. Setelah melakukan pemetaan, pelaku dan rekannya, yakni berinisial AL (DPO) kemudian langsung melakukan eksekusi dan mencuri mobil korban. “Saat itu kebetulan mobil korban sedang rusak dan terparkir di garasi. Pelaku kemudian mengambil mobil dan menderek mobik tersebut menggunakan mobil angkot,” jelasnya. Untuk saat ini, petugas juga masih melakukan pengejeran terhadap pelaku DPO. Diketahui, Rendy juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah tiga kali diamankan petugas atas kasus serupa. “Kami masih melakukan pencarian barang bukti berupa kendaraan milik korban yang dibawa oleh pelaku DPO,” pungkasnya. Kepada petugas, Rendy mengaku mencuri mobil korban dan mendereknya dengan menggunakan mobil Suzuki ST 15 Futura tahun 2003 bernomor polisi BE 2990 BB. “Mobil angkotnya punya bos saya yang sekarang,” katanya. Rendy juga mengatakan, kejahatan tersebut bermula lantaran AL lebih dahulu menanyakan target mobil yang dapat dicuri kepada Rendy. “Karena saya tahu kalau mobil itu (milik korban, red) itu jarang dipakai, jadi saya usulkan ke di (AL, red),” katanya. Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, keduanya kemudian membawa mobil tersebut ke wilayah Karang Anyar, Lampung Selatan untuk dititipkan. Mobil tersebut kemudian dijual kepada orang lain seharga Rp4,5 juta. “Tapi bayarnya dicicil, baru dibayar Rp400 ribu,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: