Supir Truk Jadi Tersangka Lakalantas Maut

Supir Truk Jadi Tersangka Lakalantas Maut

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satlantas Polresta Bandarlampung menetapkan supir truk Hino yang menabrak dua orang hingga tewas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Sabtu (31/10), sebagai tersangka. Sopir tersebut, Dani Apriana (39), warga Waygalih, Tanjungbintang, Lampung Selatan telah ditahan sejak Minggu (1/11) lalu. Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha melalui Kanitlaka Iptu Jahtera mengatakan, Dani disebut melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kendaraan yang dibawa Dani menabrak empat orang. Dua di antaranya tewas. Yakni pedagang kaki lima Nur Delingga yang sempat dirawat di rumah sakit. Sementara pembeli Fika, warga Lampung Timur, tewas di tempat kejadian. \"Setelah kita lakukan olah TKP, pengemudi diduga kehilangan fokus atau tidak konsentrasi saat berkendara hingga terjadi kecelakaan. Tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara,\" kata Jahtera, Selasa (3/11). Sementara Dani mengaku, saat itu ia mengajak anak dan istrinya. Ia tidak fokus saat berusaha memindahkan kaki anaknya yang tersangkut di tuas perseneling. \"Anak saya tidur di mobil. Kakinya mengenai tuas gigi. Jadi saya nggak lihat jalan. Sadar-sadar pas berenti, nabrak orang di pinggir jalan,\" kata Dani. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: