Iklan Bos Aca Header Detail

Ketahuan Korban Saat Beraksi, Dua Pencuri Motor Diamankan Massa

Ketahuan Korban Saat Beraksi, Dua Pencuri Motor Diamankan Massa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Udik Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing, AD (38) dan DM (28) warga Kecamatan Sekampung Udik. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto menjelaskan, ke dua tersangka diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda  motor Honda Beat bernomor polisi B 4703 KLC  milik Ari Susanti (22) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik. Modusnya, ke dua tersangka mencoba mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di halaman depan rumah korban. Pada saat itu, korban yang sedang ngobrol bersama rekannya di ruang tamu curiga ketika melihat ada salah satu tersangka menuntun sepeda motornya. Korban langsung berteriak meminta bantuan warga. Mendengar teriakan itu, ke dua tersangka berusaha kabur dan meninggalkan sepeda motor korban. Namun, warga yang mendengar teriakan korban berhasil mengamankan ke dua tersangka. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4031 NS yang digunakan ke dua tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sekampung Udik guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: