Iklan Bos Aca Header Detail

Surat Edaran Sekkab, ASN Dilarang Gelar Pesta atau Resepsi Pernikahan

Surat Edaran Sekkab, ASN Dilarang Gelar Pesta atau Resepsi Pernikahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan Tanggamus meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaan virus Corona. Terlebih kabupaten itu masuk PPKM Level III. \"Sekarang Tanggamus sudah masuk PPKM Level III. Jadi, kami minta masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan supaya tidak naik level lagi,\" kata Sekretaris Diskes Tanggamus Bambang Sutejo mewakili Kepala Dinas Taufik Hidayat. Bambang mengungkapkan, dengan naiknya status PPKM, maka meningkat juga dampak buruk akibat Covid-19. Baik kasus maupun kematian. \"Dengan meningkatnya status, usaha pencegahan juga harus ditingkatkan. Dengan penerapan PPKM. Tiap tingkatan PPKM mengatur kegiatan yang boleh dilakukan atau tidak,\" urai Bambang. Ia berharap masyarakat juga sadar diri untuk sama-sama mencegah penularan vius Corona. Langkah efektif adalah dengan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan saat keluar dari rumah. Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus sudah mengeluarkan beberapa keputusan pada PPKM Level III. Salah satunya surat edaran dari Sekretaris Kabupaten Tanggamus. Isinya, ASN tidak menggelar hajatan, kegiatan kemasyarakatan atau resepsi pernikahan. Keputusan itu dikeluarkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. \"Itu berlaku bagi ASN. Menjadi contoh di masyarakat tentang upaya pencegahan Covid-19. Sebab untuk melarang masyarakat, menimbulkan berbagai dilema. Maka ASN yang dikenakan aturan itu,\" kata Bambang. Putusan lain, organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitranya yang akan audensi berlangsung melalui zoom meeting. \"Kemudian ASN dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Baik untuk kepentingan kedinasan dan pribadi. Perangkat daerah dilarang melakukan kegiatan yang timbulkan kerumunan,\" tegas Bambang. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: