Surat Izin Keramaian Tetap Dikeluarkan, Syaratnya...
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satintelkam Polres Lampung Barat dan polsek jajaran tetap menerbitkan izin keramaian untuk acara pernikahan, khitanan dan lainnya. Namun untuk wilayah tertentu, prosesnya diperketat. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau puskesmas. Kasatintelkam Iptu Dyvia Adianto mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi mengungkapkan, untuk izin keramaian, tetap dikeluarkan. \"Ada beberapa wilayah yang diperketat. Seperti di wilayah hukum Polsek Sumberjaya. Di daerah tersebut ada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19,\" kata Dyvia, Senin (14/9). Namun secara umum, tidak ada permasalah terkait penerbitan izin keramaian. Dengan syarat, jika pemohon mendapatkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Termasuk rekomendasi dari puskesmas. Lalu ada surat perintah petugas kesehatan pada saat acara dan rekomendasi dari polsek setempat. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: