Surat Rekom Tidak \'Sakti\', DPRD Tubaba Minta Bupati Setop Aktivitas Pertashop Panaragan Jaya

Surat Rekom Tidak \'Sakti\', DPRD Tubaba Minta Bupati Setop Aktivitas Pertashop Panaragan Jaya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polemik pembangunan pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya berlanjut. Surat rekomendasi penghentian pembangunan pertashop dikeluarkan oleh DPRD Tubaba pada 20 Agustus 2021 dengan nomor surat : 170/ 269 /I.11/TUBABA/2021. Surat itu memuat rekomendasi Penghentian pembangunan pertashop yang ditujukan kepada Bupati Tubaba agar ditindak lanjuti oleh dinas terkait. Surat itu buntut dari aksi penolakan puluhan pedagang eceran. Namun, surat rekomendasi dari DPRD tersebut tampaknya tidak ‘sakti’. Pasalnya, pertashop tetap berdiri. Atas hal ini, DPRD Tubaba bereaksi. DPRD meminta Bupati Umar Ahmad bertindak tegas. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Busroni.SH, melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar Rapat dengar pendapat (Hearing) lintas Komisi. \"Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah hasil koordinasi tim penataan ruang. Kalau Bupati tidak bisa mengambil langkah itu, dimana marwah Kabupaten Tubaba termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada ini tidak ada harganya di Perusahaan itu,\" kata Yantoni di ruang Komisi I pada (21/12). Menurut Yantoni, DPRD Tubaba telah menyampaikan surat kepada Bupati Tubaba, setelah mempelajari proses pembangunan pertashop tersebut. \"Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara, kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen,\" tegasnya. Lanjut dia, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas. Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman menegaskan, terkait permohonan perizinan pendirian pertashop hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerimanya. \"Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan,\" ungkap Lukman. Lukman menyatakan, menindaklanjuti hearing pihaknya diminta membuat surat kepada Bupati Umar Ahmad memohon agar menutup pertashop secara permanen. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: