Ketahuilah, Ini Batas Radiasi yang Diperbolehkan untuk Tubuh
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Meoloek (RSUDAM) menggelar Seminar Proteksi untuk Keamanan dan Keselamatan Radiasi, di aula lantai dua Gedung Radioterapi, Minggu (17/3). Kegiatan diikuti 50 orang, terdiri dari 20 pegawai instalasi radioterapi dan 30 petugas yang notabene bekerja di ruangan dengan alat sinar pengion. Adapun narasumber yang hadir dalam seminar tersebut ialah dr. Aurika Sinambela, Sp. Onk. Rad dan Tim Radioterapi, Cahya Wulandari, Yas Ikhwan, dan Talhawi, dari RSUDAM. Acara dibuka oleh Direktur Utama RSUDAM dr. Hery Djoko Subandriyo yang mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1997 pasal 16, setiap kegiatan berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarkat serta perlindungan hidup. \"Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa Nilai Batas Dosis (NBD) pekerja radiasi rata-rata sebesar 20 mSv pertahun, peraturan tersebut diberlakukan guna menghindari penerimaan dosis radiasi berlebih yang membahayakan kesehatan,\" katanya. Atas diberlakukannya perturan tersebut maka RSUDAM perlu menjalankan hal yang sudah dipatenkan itu. \"Oleh karena itu diharapkan seluruh pekerja radiasi di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek perlu menerapkan perilaku K3 yang sesuai dengan prinsip proteksi yang berlaku,\" ujar Hery. Selain itu, pemberian informasi yang benar mengenai radiasi pengion dan aplikasinya dalam bidang kesehatan, proteksi radiasi bagi petugas, dan penanganan emergensi radiasi di rumah sakit ada dalam seminar tersebut. \"Dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemudian kesadaran dan keselamatan dalam bekerja sehari-hari sehingga melindungi juga keselamatan pasien dan keluarga pasien serta pengunjung-pengunjung yang akan membesuk di Radioterapi, jadi hal ini sangat penting untuk diketahui,\" pungkasnya. (mel/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: