Surati Majelis Hakim, Istri Ungkap Syech Ali Jaber Minta Penusuknya Dibebaskan

Surati Majelis Hakim, Istri Ungkap Syech Ali Jaber Minta Penusuknya Dibebaskan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang perkara penusukan Syeh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian digelar di PN Kelas I Tanjungkarang, Kamis (4/3). Sidang beragendakan pembacaan pledoi. Menariknya, terungkap pula ada surat permohonan yang ditanda tangani Deva Rahman dan Iskandar Yusuf Anwar agar Alpin dibebaskan. Keduanya adalah istri dan asisten pribadi almarhum Syech Ali Jaber. Dalam surat yang ditujukan ke majelis hakim itu, Deva dan Iskandar Yusuf menyampaikan keinginan SAJ yang pernah disampaikan kepada Deva dan Iskandar Yusuf. Bahwasanya, SAJ telah memaafkan Alpin dan menginginkan agar Alpin dibebaskan. Atau setidaknya diberi hukuman seringan-ringannya. Mengingat, telah diketahui Alpin gangguan dan tekanan mental akibat permasalahan keluarganya. Penasehat Hukum Alpin dari H. Ardiansyah SH & Partners juga menyampaikan pledoi pembelaan terhadap Alpin. Menurut salah seorang kuasa hukum Alpin, Muhammad Brillianta Zulyus SH, secara garis besar, pihaknya meminta agar Alpin dapat diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini lantaran terdakwa tidak memiliki kemampuan dalam mempertanggung iawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Sebab terdakwa diduga mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan dalam bentuk sekumpulan gejala/perilaku yang ditunjukkan. Ini, sambung dia, yang menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Hal tersebut diperkuat keterangan dari saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan. “Kami juga telah mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim, sebelum agenda pemeriksaan terdakwa, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Namun Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain dan tetap melanjutkan pemeriksaan persidangan sampai dengan pengajuan Pledoi ini,” katanya. Sambung dia, berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan keterangan para saksi-saksi, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat melepaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung guna menjalani rehabilitasi. Di samping itu, menurutnya ada beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa dalam persidangan. Diantaranya terdakwa yang sangat menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa beserta keluarga juga sudah mengajukan permohonan maaf kepada korban serta keluarga korban baik di dalam dan diluar persidangan. Dalam persidangan korban juga telah menerima permohonan maaf terdakwa dan telah memaafkan terdakwa. “Almarhum (korban, red) juga telah mengutarakan keinginannya kepada Istri dan kerabatnya agar terdakwa bisa dilepaskan dan diberian hukuman yang seringan-ringannya. Harapan kami, poin-poin tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Selanjutnya, kami masih menunggu agenda sidang selanjut, di minggu depan. Sidang mengagendakan tanggapan dari jaksa,” pungkasnya. (ega/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: