APBD-P Bandarlampung Tahap Revisi Tim Pemprov

APBD-P Bandarlampung Tahap Revisi Tim Pemprov

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 Kota Bandarlampung diproyeksi tidak bertambah. Melainkan ada beberapa pergeseran struktur anggaran saja. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas, melalui Wilson F selaku Kabid Anggaran mengatakan, perubahan struktur anggaran terjadi di dua OPD. \"Angka tidak berubah, tetapi ada pergeseran-pergeseran antar OPD. Misalnya bidang penataan pasar kan pindah dari Dinas Perdagangan ke Dinas Lingkungan Hidup,\" katanya kepada Radar Lampung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8). Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tupoksi dan kewenangan OPD. \"Karena kewenangan penarikan pengelolaan pasar itu ada di DLH. Jadinya orangnya pindah, maka anggarannya juga dialihkan atau berubah,\" jelasnya. Dirinya mengungkapkan, proses pengesahan APBD-P telah disahkan Rabu (14/8) lalu oleh DPRD Bandarlampung, sehingga saat ini telah diserahkan ke Pemprov Lampung untuk dilakukan evaluasi. \"Kalau ditingkat dewan sudah ketuk palu. Pada 19 Agustus lalu susah kita serahkan ke Pemprov. Saat ini proses evaluasi dari tim provinsi, tetapi belum berjalan, belum ada informasi,\" ujarnya. Batas revisi, kata dia, biasanya dilakukan 15 hari setelah diserahkan. Maka APBD-P Bandarlampung diperkirakan rampung September 2019. Diketahui komposisi APBD-P tahun 2019 yang telah disepakati Badan Anggaran dan TAPD tertuang pendapatan daerah sebesar Rp2.928.895.825.710 meningkat sebesar Rp227.262.431.410 dari APBD induk. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.806.195.829.269 mengalami peningkatan sebesar Rp281.062.434.969 dari APBD induk. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp8.800.003.559,85 mengalami peningkatan sebesar Rp3.800.003.559,85 dari APBD induk. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp131.500.000.000. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: