APBDP 2019, Pemprov Wacanakan Cicil Utang Dana Bagi Hasil

APBDP 2019, Pemprov Wacanakan Cicil Utang Dana Bagi Hasil

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDP 2019 dalam rapat paripurna terbuka di DPRD Lampung, Senin (12/8). Dalam perancangan Raperda APBDP 2019 ini, Pemprov Lampung mulai menyicil hutang dana bagi hasil ke kabupaten/kota. Hal itu terungkap dari penyampaian Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, dalam paripurna penyampaian Raperda tentang APBDP Lampung tahun anggaran 2019 dan penyampaian Raperda tentang RPJMD Lampung 2019-2024. Fahrizal mengatakan, nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif tentang kebijakan umum perubahan (KUPA) APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) telah disepakati. Dan, dalam menyusun Raperda APBDP 2019 telah memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan dengan perkiraan besaran dana transfer ke daerah. Maka dalam kesepakatan Kupa dan PPAS tahun 2019 antara Pemda dan DPRD Lampung struktur rancangan Perda APBDP 2019, pertama target pendapatan daerah pada RAPBDP 2019 menjadi sebesar Rp7,37 triliun. Proyeksi pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,98 triliun; dana perimbangan Rp4,32 triliun; dana lain-lain pendapatan yang sah Rp59,83 milliar. Sementara belanja daerah pada APBDP 2019 dianggarkan Rp7,48 triliun dengan rincian belanja tidak langsung Rp4,85 triliun dan belanja langsung Rp2,63 triliun. Berdasarkan kondisi pendapatan daerah dan belanja daerah, maka RAPBDP 2019 defisit sebesar Rp117,84 miliar. Kemudian potensi pembiayaan daerah netto pada RAPBDP 2019 sebesar Rp117,84 miliar. Kemudian struktur pembiayaan daerah pada APBDP 2019 terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Rp93,87 miliar; dari pinjaman daerah Rp120,11 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan Rp96,15 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah Rp25,55 miliar dan pembayaran pokok hutang Rp70,60 miliar. Fahrizal mengatakan, pada rancangan APBDP 2019 pertimbangan terjadi terhadap kemampuan dan kapasitas fiskal daerah serta skala prioritas dan urgensi belanja. Baik belanja langsung maupun tidak langsung. Hal itu menjadi perhatian dan standar utama dalam pengalokasian anggaran. \"Memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia, Pemprov Lampung berkomitmen mengalokasikan kewajiban belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota secara bertahap yang dimulai sejak APBDP 2019. Selain itu belanja langsung dalam APBDP 2019 dirancang dengan tetap mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dan yang diintegritaskan dengan visi misi rakyat Lampung berjaya,\" tandasnya. (rma/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: