Iklan Bos Aca Header Detail

Keterlaluan! Keponakan dan Anak Tiri Dicabuli

Keterlaluan! Keponakan dan Anak Tiri Dicabuli

radarlampung.co.id – Tiga laporan polisi menggiring H (41) dan Y (37) ke balik terali besi. Dua warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu ini diamankan anggota polsek setempat dengan tudingan melakukan pencabulan. Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Rabu sore (12/2). Ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan. Dua laporan polisi untuk Y. LP/B/76/II/2020/Lpg/Res Pringsewu/Sek Pardasuka tertanggal 12 Februari 2020. Pelapor adalah Am dengan korban N. Kemudian laporan polisi LP/B/78/II/2020/Lpg/Res Pringsewu/Sek Pardasuka tertanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor HN dan korban WM. ”Lalu LP/B/77/II/2020/Lpg/Res Pringsewu/Sek Pardasuka tertanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor Am dan korban N serta terlapor H,” kata Martono Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri, Sabtu (15/2). Martono menuturkan, H diduga melakukan persetubuhan dengan N (14), anak tirinya. Peristiwa itu terjadi dua kali. ”Masing-masing bulan Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek korban,\" ujarnya. Lalu terungkap bahwa Y yang merupakan paman korban juga ikut berbuat tidak senonoh. ”Y melakukannya sebanyak dua kali. Yakni pada Mei dan November 2019. Ini dilakukan dikediamannya,” ujarnya. Tidak hanya itu. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa  Y juga mencabuli anak tirinya W (15). Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali sejak 2011 silam. ”Terakhir dilakukan pada Januari 2020 saat istri tersangka tidak ada,” ujarnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: