Keterlaluan! Sudah Dirudapaksa, Ponsel Janda Ikut Dirampas

Keterlaluan! Sudah Dirudapaksa, Ponsel Janda Ikut Dirampas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Labuhanratu mengamankan NE (36), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Dalam penangkapan yang berlangsung Jumat (30/4), polisi menyita barang bukti satu unit ponsel.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhanratu Iptu Pery Stiawan menjelaskan, NE diduga merampas ponsel dan memerkosa TM (43), warga Kecamatan Wayjepara. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, Selasa (27/4) lalu.

Awalnya, NE yang tinggal di Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur mendatangi kediaman TM. Lantas lelaki yang pernah dipenjara ini mengajak TM kerumahnya.

\"Alasannya, untuk membantu tersangka menyelesaikan permasalahan dengan istrinya yang terancam cerai,\" kata Pery.

Lantas NE membawa TM menuju rumahnya. Namun saat tiba di wilayah Desa Rajabasa Lama, ia membelokkan sepeda motor ke arah perkebunan sawit.

Di lokasi tersebut, NE memaksa TM yang berstatus janda melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu, NE merampas tas TM yang berisi dua ponsel. Ia kemudian meninggalkan wanita itu diperkebunan sawit.

TM melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Labuhanratu. \"Tersangka diamankan Jumat malam (30/4), berikut barang bukti ponsel milik korban,\" sebut dia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: