Iklan Bos Aca Header Detail

Syahroni Siap Bayar UP dan Denda

Syahroni Siap Bayar UP dan Denda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Syahroni menyatakan siap mengembalikan uang pengganti Rp35 juta. Hal itu dikatakan kuasa hukum Syahroni: Bambang Hartono, yang menurutnya kliennya siap mengembalikan uang tersebut. \"Ya, akan segera kami kembalikan uang pengganti itu,\" katanya, Minggu (26/6). Selain akan membayar uang pengganti, Syahroni juga akan membayar pidana denda Rp200 juta. Namun pihak Syahroni masih menunggu koordinasi dengan jaksa eksekutor. \"Koordinasinya terkait mekanisme pembayaran. Apakah ke rekening KPK atau rekening lain,\" kata dia. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung. \"Terkait adminitrasi JC sebagai salah satu syarat narapidana tipikor mendapatkan remisi,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: