Syarat Membaca Alquran di Lapas Polman Lebih Besifat Stimulus

Syarat Membaca Alquran di Lapas Polman Lebih Besifat Stimulus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan telah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana muslim yang menjalani pembebasan bersyarat. Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Poman. “Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polman) ke Kanwil (Kemekumham Sulbar),” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (24/6). Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf langsung angkat bicara. Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung tersebut menegaskan bahwa sangat tidak mungkin bila penerapan aturan wajib membaca Alquran bagi Narapidana yang ingin bebas bersayarat membuat kegaduhan di dalam Lapas. \"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membikin keonaran atau kerusuhan di tengah penghuni Lapas yang muslimin,” kata Muzzamil kepada radarlampung.co.id, Selasa (25/6). Dia menilai, syarat yang diterapan Kalapas Polman tersebut lebih bersifat stimulus untuk mengajak para penguni Lapas mau belajar membaca Alquran dan mencintai kitab suci Alquran saat mereka sudah menghirup udara bebas. Bahkan dengan begitu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini memiliki keyakinan, para napi yang sudah bebas tersebut tidak akan mengulangi perbuatan pidananya. “Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak. Tapi kalau syarat itu membuat tidak nyaman sebagian pihak mungkin saja. Karena dikhawatirkan akan ada Islamisasi Lapas,” tandasnya. (kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: