Taat Aturan, Bupati Adipati Surya Lapor SPT Tahunan

Taat Aturan, Bupati Adipati Surya Lapor SPT Tahunan

radarlampung.co.id-Bupati Waykanan Hi Raden Adipati Surya menghimbau warganya untuk rutin melapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hal ini disampaikan Adipati saat pelaporan SPT tahunan di rumah dinas Bupati Waykanan, rabu (27/2). Bupati Raden Adipati Surya melakukan pelaporan lewat aplikasi e Filling. “Penyampaian SPT tahunan ini merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik, untuk itu mari kita melakukan pelaporan sebelum batas waktunya berakhir,\" katanya. Kepala KP2KP Baradatu, Marthadiansyah, menerangkan bila pelaporan SPT tidak lagi serumit dahulu. Dan bahkan dengan penggunaan  menggunakan e-Filing,  pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tanpa harus datang ke  KPP/KP2KP. “ e-Filing merupakan sarana untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik yang dilakukan secara online dan real-time. Untuk menggunakan eFiling, Wajib Pajak cukup mengakses website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id,\" katanya. SPT Tahunan, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP. \"SPT Tahunan wajib disampaikan setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan paling lambat tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan,\" terangnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: