Ketua DPRD Pesbar Minta Maaf, Tapi…
radarlampung.co.id – Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri meminta maaf atas tersebarnya surat permohonan pemeriksaan dana desa di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ngambur dan Pekon Wayjambu, Pesisir Selatan. Meski begitu, dewan tetap konsisten mendorong pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada dua pekon tersebut Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara 16 perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pesisir Barat dengan unsur pimpinan DPRD, Senin (11/2). ”DPRD Pesisir Barat menyambut baik kritikan APDESI. Kita juga senang jika diaudit BPK. Ini demi keterbukaan pertanggungjawaban keuangan,” kata Piddinuri. Namun di sisi lain, unsur pimpinan DPRD Pesisir Barat juga menekankan bahwa APDESI jangan serta merta terbawa kepentingan politik sesaat. Dewan menyarankan asosiasi yang menaungi aparatur pekon tersebut tetap netral. ”APDESI juga harus siap jika suatu waktu diaudit oleh BPK. Terutama dua desa yang sudah diajukan untuk diaudit. Susah selaaknya DPRD dan APDESI mendukung penuh penegak hukum untuk mengaudit desa yang terduga menyalahi aturan,” tegas Piddinuri. Diketahui, massa yang tergabung dalam APDESI Pesisir Barat mendesak Ketua DPRD Piddinuri mundur dari jabatannya. Ini disampaikan dalam aksi damai di kantor DPRD setempat, Senin (11/2). Kedatangan massa yang terdiri dari peratin, aparat pekon dan masyarakat ini buntut dari saling lapor antara DPRD dengan APDESI Pesisir Barat ke Kantor BPK Perwakilan Lampung. Ini terkait dugaan penyelewengaan dana desa dan markup anggaran di DPRD. Koordinator aksi, Arif Mufti yang juga Ketua APDESI Pesisir Barat dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta BPK Perwakilan Lampung segera melakukan audit dan penyelidikan khusus terkait anggaran DPRD Pesisir Barat tahun 2017-2018. Khususnya penggunaan dana bimbingan teknis (bimtek), anggaran studi banding dan reses yang diduga fiktif. “Kami juga menuntut agar Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri mundur dari jabatannya,\" tegasnya. Arif menuturkan, tindakan Piddinuri mengunggah surat permohonan penyelidikan BPK Perwakilan Lampung terhadap dana desa Pekon Sumberagung, Kecamatan Ngambur dan Pekon Wayjambu, Pesisir Selatan di media sosial tidak mencerminkan sikap seorang ketua dewan. ”Tindakan tersebut juga tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,\" ucapnya. (try/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: