Tagihan Meroket, Ini Penjelasan PLN

Tagihan Meroket, Ini Penjelasan PLN

radarlampung.co.id - Sejumlah pelanggan PLN belakangan ini mengeluhkan tagihan listrik yang meroket. Hal ini diketahui ketika pelanggan akan melakukan pembayaran tagihan listrik di periode bulan April 2020. Salah satu pelanggan PLN, Siti, warga Sukabumi, Bandarlampung mengaku terkejut saat tagihannya naik hingga Rp200 ribu per bulannya. Padahal, biasanya Siti hanya mengeluarkan sekitar Rp100 ribu untuk penggunaan listrik per bulannya. “Saya kaget tiba-tiba ada yang tempelin tagihan listrik di dekat saklar listrik saya. Tagihannya sampai Rp363 ribu untuk periode bulan April, padahal biasanya saya bayar hanya sekitar Rp100 ribuan per bulan,“ katanya pada radarlampung.co.id, Senin (8/6). Tak terima hal tersebut, Siti pun melaporkan hal tersebut pada petugas PLN. “Katanya sih akan diberikan keringanan dan tagihan bisa diangsur. Tapi yang saya sesalkan, tidak ada pemberi tahuan dari PLN kalau tagihannya akan melonjak,“  tandasnya. Terkait hal tersebut, Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Junarwin  menjelaskan, lonjakan tagihan yang dialami konsumen beberapa bulan belakangan terjadi lantaran adanya selisih perhitungan meteran yang dilakukan pada bulan sebelumnya. Terpisah, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril menjelaskan, adanya pandemi covid-19 yang melanda serta kebijakan terkait social distancing, membuat PLN mengeluarkan kebijakan bagi pelanggan untuk melakulan pembacaan meteran mandiri. Namun, selama pelaksanaan pembacaan meteran mandiri, ada beberapa pelanggan yang tidak mengirimkan datanya ke PLN. “Sehingga dari situ akhirnya dilakukan pemberian tarif dengan ditembak tiga bulan rata-rata, karena pembayaran rekening biasa dipake dulu baru dibayar. Nah, karena itu bisa saja terjadi selisih pelanggan melakukan pembayaran di bawah tarif yang mereka gunakan,“ jelasnya. Hal tersebut, sambung dia, berdampak pada meroketnya tagihan listrik konsumen saat dilakukannya pembacaan meteran secara rill oleh PLN. “Selisih itu yang kemudian kita koreksi kembali. Jadi nanti pelanggan bisa datang ke kantor PLN untuk melihat perhitungan rillnya,“ katanya. Untuk memberikan keringan pada pelanggan, PLN telah merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan, diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. “Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan itu, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,“ katanya. Oleh karena itu, sambung dia, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni. Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. “PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19,“  tuturnya. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya agar tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Bob juga meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak. Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran. “PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: