Iklan Bos Aca Header Detail

Ketua KNPI Bandarlampung : BPN Pusat Harus Evaluasi Kepala BPN Bandarlampung

Ketua KNPI Bandarlampung : BPN Pusat Harus Evaluasi Kepala BPN Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID- Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah menyesalkan tindakan oknum di BPN Bandar Lampung yang melarang wartawan melakukan peliputan, Senin (24/1). Ia mengatakan pers merupakan salahsatu pilar demokrasi. Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. \"Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kalau melihat sebagaimana video yang beredar dan viral, wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi?,\" ujar Bung Iqbal, sapaan akrabnya dalam keterangannya kepada pers. Apalagi, lanjutnya, wartawan ingin meliput ihwal kedatangan sejumlah massa dari Pokmas yang ingin mempertanyakan kejelasan pembuatan sertifikat gratis yang tak kunjung jadi. \"Publik jadi menaruh curiga, ada apa dengan BPN Bandar Lampung yang terkesan ekslusif sehingga tertutup terhadap awak media. Jangan-jangan ada apanya,\" kata dia. Menurutnya, selagi wartawan bekerja dengan mengedepankan kode etik dan aturan yang berlaku, siapapun tidak berhak melakukan pelarangan, apalagi sampai intimidasi, perampasan barang, dan intimidasi. \"BPN pusat harus mengevaluasi hal ini, jangan sampai sikap tertutup ini menimbulkan asumsi liar di masyarakat terhadap BPN di Bandar Lampung,\" ujar Iqbal. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: