Tahapan Pilkada Bakal Lanjut, KPU Bandarlampung Hitung Ulang Anggaran
radarlampung.co.id - KPU Kota Bandarlampung tengah membahas secara internal kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilwakot 9 Desember 2020. Diketahui, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU mendapatkan jatah anggaran keperluan Pulwakot sebesar Rp39 Miliar. Catatan Radar Lampung, dari total anggaran itu, yang sudah terpakai di tahun 2019 sebesar Rp1 miliar. Sementara, termin pertama tahun 2020 sudah ditransfer pemkot sebesar Rp5 miliar. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, seraya menunggu regulasi pilkada lanjutan, pihaknya sedang melakukan pembahasan secara internal terkait beberapa keperluan terkait penambahan anggaran. Skenario anggaran yang dibahas, kata Dedy utamanya terkait protokoler kesehatan setiap tahapan yang dilakukan. Penyusunan anggaran yang dilakukan diantaranya penambahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP). \"Semua pembahasan masih dilakukan secara internal,\" ucap Dedy, Senin (1/6). Sayangnya Dedy belum mau mengungkapkan berapa perkiraan penambahan anggaran kebutuhan pilwakot. Dia beralasan, selain menunggu juknis lanjutan dari KPU RI, juga harus dibahas secara bersama dengan Pemkot Bandarlampung dan DPRD kota Bandarlampung. \"Jadi berapa kebutuhan anggaran masih belum final masih menunggu keputusan dan instruksi KPU RI, terkait standar biaya dari permendagri dan peraturan menteri keuangan. Sebab, soal anggaran tidak bisa kita susun tanpa dasar hukum tersebut, \" jelasnya. Dia juga mengatakan, termasuk penyusunam penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana, saat ini jumlah TPS di Kota Bandarlampung sebanyak 1325 dan pihaknya mengusulkann penambahan 675 TPS. Jika disetujui, Bandarlampung memiliki 2000 TPS pada pilwakot tahun ini. \"Saya kira ini juga salahsatu upaya pencegahan Covid-19. Untuk mengurangi kapasitas di TPS. Tapi ini pun masih menunggu persetujuan, sebab baru sebatas usulan, \" pungkasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: