Iklan Bos Aca Header Detail

Ketua Koperasi TKBM Tanggapi Tuntutan Buruh

Ketua Koperasi TKBM Tanggapi Tuntutan Buruh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang akhirnya memberikan tanggapan terkait sejumlah tuntutan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang. Berdasarkan hasil negosiasi PT Duta Hidup Lestari dan BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya disepakati beberapa hal. Itu diutarakan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma. Dia juga membenarkan, aksi ratusan TKBM Pelabuhan Panjang yang digelar di depan kantor Koperasi TKBM tersebut untuk menuntut persoalan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. “Aksi buruh demo ini ada beberapa hal yang mereka tuntut kepada kami. Diantaranya mengenai persoalan tunggakan BPJS terhitung dari Desember 2017 sampai dengan sekarang,” katanya. Adapun tunggakan tersebut, menurutnya senilai Rp5,4 miliar. Namun tunggakan tersebut merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya. “Itu pada masa Kepemimpinan bapak Saini Nurjaya. Namun, kami tetap ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena bagaimana pun bentuknya kami pengurus dan harus bertanggungjawab dengan itu,” tambahnya. Dia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan negosiasi bersama BPJS guna pelunasan BPJS Ketenagakerjaan. “Tapi dengan sistem kami saat itu, dengan cara mengangsur. Tapi kami minta klaim itu dibuka. Karena kalau tidak, maka dana koperasi yang kami punya akan tersedot untuk membayar hutang BPJS tersebut,” sambungnya. Terkait keabsahan kepengurusan dan mosi tidak percaya yang ditudingkan oleh TKBM Pelabuhan Panjang, Agus mengatakan, dirinya terpilih secara demokratis dan langsung dikukuhkan KSOP Panjang, pada Juli 2020 di Hotel Sahid Lampung. “Soal mosi tidak percaya, saya juga bingung karena dasarnya apa, pembuktiannya apa? Sedangkan kami baru menjabat 1 tahun 8 bulan,” katanya. Menurutnya, permasalahan yang dituntut oleh para TKBM Pelabuhan Panjang merupakan warisan dari kepengurusan lama. “Permasalah yang ditinggalkan begitu banyak dari Kepengurusan yang lama. Sempat juga merugi dana Rp22 miliar dari tahun 2017 sampai dengan 2020 yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan Polda Lampung,” jelasnya. Adapun hasil negosiasi yang berhasil disepakati diantaranya bahwa tarif bongkar muat di Pelabuhan Panjang berakhir pada tanggal 24 Oktober 2021. Sementara UMP baru terbit tanggal 1 Desember 2021. Koperasi TKBM akan membahas mengenai tarif bongkar muat dalam waktu dekat bersama APBMI Lampung dan SPTI. Kemudian, Koperasi TKBM akan membayar tunggakan iuran sebesar Rp1 miliar dengan catatan kepesertaan anggota dalam kondisi aktif dan mendapatkan manfaat kepesertaan serta dapat melakukan klaim. Sedangkan untuk premi bulan berjalan dan jumlah angsuran akan dibicarakan secara khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: