Tahu Organ Tunggal Dilarang, Tapi Sepakat Ambil Risiko
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Karang Taruna Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, RK mengaku mengetahui bahwa acara bujang gadis yang dimeriahkan hiburan organ tunggal tersebut dilarang. Pihaknya juga sudah mendapat peringatan dari aparat terkait. Baik pekon, kecamatan dan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa. \"Kegiatan itu sebenarnya sudah dilarang. Tapi kami sepakat untuk mengambil semua resiko,\" kata RK di Mapolres Tanggamus, Senin sore (17/5). Pemuda 22 tahun ini juga mengaku menyesal, karena akibat kegiatan tersebut dirinya diamankan dan dijadikan tersangka. Diketahui, tim gabungan Polres, Kodim 0424 dan Satgas Covid-19 Tanggamus membubarkan paksa hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Sabtu dini hari (15/5). Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial Facebook, aparat harus mengeluarkan tembakan ke udara sebagai peringatan agar warga yang berkerumun membubarkan diri. Buntut dari keramaian tersebut, Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: